Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana terkait dugaan kasus narkotika, di Apartemen wilayah Bintaro, Senin, (24/8/2026).
Penindakan terhadap Revaldo bermula dari adanya laporan masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkotika di lokasi apartemen.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat langsung menuju alamat tersebut. Tim kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri mencurigakan yang sesuai dengan informasi yang mereka terima.
“Berdasarkan hasil informasi masyarakat, anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat menuju alamat tersebut. Sesampainya di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi, lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka RF,” ujar Nasriadi.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di rak sepatu milik Revaldo. Barang bukti tersebut menunjukkan keterlibatan Revaldo dalam penyalahgunaan narkotika.
- 3 plastik klip bekas sabu
- 3 unit alat hisap sabu (bong)
- 3 buah pipet
- 2 buah korek api modifikasi
- 1/2 butir obat keras Alprazolam
- 1/2 butir Xanax
- 2 kotak penyimpanan
- 1 unit telepon genggam milik Revaldo
Berdasarkan interogasi awal, Revaldo mengakui bahwa ia membeli paket sabu seberat 1/2 gram tersebut. Ia membelinya seharga Rp 650.000 dengan metode pembayaran transfer bank.
Hasil Tes Urine Positif
Setelah ditangkap, Revaldo beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan bahwa ia positif mengandung narkotika dan psikotropika.











