HARIAN EXPRESS, BANTEN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Jakarta Selatan, menyita sejumlah aset mewah dan uang tunai, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima hingga enam jam ini merupakan langkah progresif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari lokasi, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan meliputi dua mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua seperti Vespa, moge, dan Harley, serta tujuh unit sepeda. Selain itu, ditemukan juga beberapa perhiasan lainnya yang ikut disita.
Tim penyidik juga menyita tumpukan uang tunai di kediaman Silmy Karim yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing, termasuk dolar AS (USD), euro (EUR), serta yen Jepang (YEN).
KPK menduga kuat seluruh aset mewah dan uang tunai yang ditemukan memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang diusut. Harta ini diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK (Silmy Karim), penyidik mengamankan dan menyita barang bukti, di antaranya 2 mobil sport, 10 kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, 7 sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” ujar Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK) di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
“Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah ataupun valas, seperti USD (dolar AS), EUR (euro), maupun YEN (yen Jepang),” tambah Budi Prasetyo.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka korupsi. Rumah Silmy di Kebayoran telah disegel KPK sebelumnya guna memastikan lokasi aman dari potensi penghilangan alat bukti.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers sebelumnya, membeberkan bahwa kejahatan di internal kementerian ini beroperasi secara sistemik dari atas ke bawah. Silmy diduga bertindak sebagai inisiator yang memberi instruksi untuk meminta “jatah” dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan modus “uang ACC klik” untuk otorisasi sistem digitalisasi pelayanan. Para tersangka sengaja menghambat permohonan biro jasa pengurus WNA untuk mendapatkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Jadi ada semacam di komputerisasi itu harus diklik oleh pejabat-pejabat yang punya otorisasi. Untuk mengotorisasi itu harus ada uang ACC klik,” ungkap Achmad Taufik Husein (Plt Direktur Penyidikan KPK).
KPK mencatat Silmy Karim rutin mengantongi jatah sebesar Rp 100 juta yang disetorkan setiap pekannya pada hari Jumat. Penerimaan uang ini bahkan berlanjut sejak sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri.
Sindikasi pemerasan tersebut diperkirakan telah meraup uang sedikitnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022-2026. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah: Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.
Saat ini, Silmy Karim telah ditahan oleh KPK terkait pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik masih menyita barang bukti lain termasuk logam mulia dalam pengembangan perkara ini.