Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS BANTEN – Kepolisian Daerah Banten membongkar praktik penyelewengan serta penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dan mengamankan 14 orang tersangka. Senin, (02/11/2026).
Petugas kepolisian menangkap belasan orang tersebut karena diduga terlibat dalam sindikat pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran delapan laporan polisi di jajaran polres hingga tingkat polda.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Banten. Mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi secara berulang-ulang.
“Kegiatan para tersangka ini adalah melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU di Banten,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Sindikat ini memakai modus operandi dengan memodifikasi bak truk agar dapat menyembunyikan tangki penampung tambahan di dalamnya. Bahan bakar minyak yang tersedot otomatis mengalir ke tangki modifikasi tersebut saat pengisian di stasiun pengisian.
Armada truk kemudian diarahkan ke lokasi penampungan rahasia setelah tangki penuh untuk memindahkan solar dan pertalite. Bahan bakar tersebut selanjutnya dijual kembali demi mengeruk keuntungan pribadi.
“Para pelaku mengambil selisih keuntungan dari penjualan BBM subsidi berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 3.500 per liter,” kata Hendra.











