HARIAN EKPRESS, BANTEN — Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di kawasan Kabupaten Tangerang. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan truk boks yang dirancang khusus untuk menampung BBM secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa truk boks tersebut telah diubah sedemikian rupa hingga mampu memuat tangki raksasa berkapasitas 5.000 liter di bagian dalam yang tidak terlihat dari luar.
“Pada bagian kabin di depan terdapat saklar yang digunakan untuk mengaktifkan pompa penyedot. Jadi, pelaku seolah-olah mengisi solar secara normal ke tangki kendaraan, namun secara diam-diam BBM itu dipompa naik ke tangki raksasa di dalam boks,” ujar Yudhis saat menggelar konferensi pers di Serang, Kamis (20/8/2026).
Untuk mengecoh petugas SPBU, pelaku membeli solar dalam volume wajar lalu berpindah-pindah lokasi pengisian. Penyamaran tersebut diperkuat dengan penggunaan beberapa pelat nomor kendaraan palsu dan manipulasi barcode pengisian secara berulang.
Praktik culas ini didasari motif ekonomi demi meraup keuntungan dari selisih harga pasar. Biosolar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian ditampung untuk dijual kembali ke pihak industri dengan harga tinggi mencapai Rp17.000 per liter.
Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus ini, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial RH (26) sebagai tersangka. Warga tersebut bertindak sebagai pengemudi sekaligus dalang utama aksi kejahatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk boks modifikasi, 600 liter biosolar, pasokan barcode pengisian, puluhan pelat nomor palsu, serta uang tunai Rp6,2 juta yang dipakai sebagai modal transaksi.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Langkah tegas jajaran Polda Banten ini mendapat apresiasi langsung dari Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya. Pihak Pertamina menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan menyatakan tidak toleran terhadap segala penyelewengan distribusi BBM subsidi.











