Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencuri Pikap di Belasan Lokasi
HARIANEXPRESS, BANTEN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis pikap. Tiga anggota jaringan ini telah ditangkap setelah diketahui beraksi di total 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Banten.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap maraknya aksi pencurian yang meresahkan masyarakat. Kejadian ini menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan jalanan.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Para pelaku tersebut adalah RM (25), DP (43), dan AS (41).
RM, yang berusia 25 tahun, diketahui berperan sebagai joki dalam setiap aksi pencurian yang mereka lakukan. Sementara itu, DP yang berumur 43 tahun bertindak sebagai eksekutor utama pencurian kendaraan bermotor.
Terakhir, AS yang berusia 41 tahun memiliki peran penting sebagai penadah hasil curian dari kedua rekannya tersebut. Peran penadah ini memungkinkan barang curian didistribusikan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan ini, hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya 14 lokasi pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dian
Penjelasan dari Kombes Pol Dian Setyawan ini menyoroti skala operasional sindikat yang tidak main-main. Mereka telah beraksi di berbagai wilayah, menunjukkan tingkat keahlian dan koordinasi yang rapi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini mulai terkuak setelah terjadinya tindak pencurian pada hari Jumat, 21 Agustus, sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian spesifik tersebut berlangsung di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Mendapat laporan, Tim Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Banten segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Pada hari yang sama, Jumat (21/8), sekitar pukul 04.24 WIB, dua tersangka pertama, RM dan DP, berhasil ditangkap. Penangkapan mereka dilakukan di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat, hanya beberapa jam setelah aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian memburu anggota sindikat lainnya. Tersangka AS yang berperan sebagai penadah berhasil diringkus pada Sabtu (22/8) pagi.
AS ditangkap di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, menunjukkan jangkauan operasional sindikat yang luas. Keberhasilan penangkapan penadah ini menjadi kunci dalam membongkar seluruh jaringan.
Lokasi Operasi dan Barang Bukti yang Disita
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah beraksi di total 14 lokasi. Daerah-daerah tersebut tersebar di berbagai wilayah Banten.
Beberapa lokasi pencurian yang diakui oleh para tersangka antara lain Ciwandan, Citangkil, Anyer, dan Bojonegara. Selain itu, mereka juga beraksi di Gunungsari, Ciruas, Sewor, serta Unyur.
Daftar lokasi lain yang menjadi target sindikat ini mencakup Petir, Curug, Kemang, dan Cigelam. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di Rangkasbitung dan Baros.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut termasuk satu unit kunci leter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Selain itu, dua unit kunci kontak dan dua unit telepon seluler milik tersangka juga turut diamankan. Yang paling signifikan, tiga unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap hasil curian berhasil disita dari tangan pelaku.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Kewaspadaan
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini.
Pencarian terhadap kendaraan hasil curian lainnya yang belum ditemukan juga menjadi fokus utama penyelidikan. Polda Banten bertekad untuk memberantas tuntas sindikat ini.
Polda Banten juga sedang berkoordinasi erat dengan berbagai polres dan polsek di wilayah hukumnya. Koordinasi ini bertujuan untuk menyinkronkan laporan pencurian kendaraan yang mungkin berkaitan dengan sindikat tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat disarankan untuk mencegah tindakan curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya kepada ANTARA News Banten.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Kerjasama antara polisi dan warga sangat dibutuhkan dalam memerangi kejahatan.


