Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Mantan Lurah di Kota Serang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah

Kasus pemalsuan dokumen tanah menyeret mantan Lurah Serang berinisial JN, bersama HA dan AW, sebagai tersangka. Dokumen palsu itu digunakan untuk klaim lahan di Kota Serang. Dua tersangka telah ditahan.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan mantan lurah di Kota Serang berinisial JN (57) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, Senin (24/8/2026).

Selain JN, dua orang lainnya, yakni HA (73) dan AW (45), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Ia juga menyebut dua dari tiga tersangka, yaitu JN dan HA, telah dilakukan penahanan.

Article ad in the middle of article

“Perkara tanah tersebut sudah dalam proses penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, yakni JN dan HA, sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Dian Setyawan.

Kronologi Kasus Pemalsuan Surat Warkah

Kasus pemalsuan ini bermula pada Desember 2025. Saat itu, JN yang masih menjabat sebagai Lurah Serang, mengabulkan permintaan tersangka HA untuk menerbitkan surat warkah tanah.

Surat warkah tersebut diterbitkan atas nama Arman Bin Umar untuk lahan seluas 9.750 meter persegi. Dokumen itu mencantumkan rincian persil 9a. DII, C1907, dan SPPT 0051, serta lokasi di Blok 003 Kampung Cikulur Jelawe, Serang.

Namun, Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa isi surat warkah yang dibuat tersebut tidak benar atau palsu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan milik Arman telah dijual sebelumnya dan berlokasi di Blok 002 Kampung Cikulur Mesjid.

Bidang tanah yang dicantumkan dalam surat warkah palsu tersebut sebenarnya adalah milik warga lain bernama Iskandar. Laporan terkait dugaan perusakan lahan seluas 8.600 meter persegi ini sebelumnya dilaporkan oleh ahli waris Iskandar pada November 2025.

“Namun, isi dari surat warkah yang dibuat tersebut tidak benar atau palsu dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Dian.

Reaksi dan Upaya Hukum Tersangka

Dokumen warkah palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka HA sebagai bukti klaim atas tanah milik Iskandar. HA dan AW juga memanfaatkan surat tersebut sebagai dasar pembuatan dokumen lainnya.

Meskipun demikian, salah satu tersangka, AW yang berprofesi sebagai pengacara, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa dokumen warkah tanah merupakan produk pejabat tata usaha negara, sehingga keabsahannya seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penetapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Subdit II Unit III Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (6/8/2026). Gelar perkara tersebut melibatkan berbagai unsur internal dan eksternal Polda Banten.

Article ad after last paragraph