Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Manfaatkan Segera! Diskon PBB-P2 dan BPHTB Kota Tangerang Berakhir 31 Agustus 2026

Pemkot Tangerang mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan untuk pajak daerah yang berakhir 31 Agustus 2026. Raih keringanan PBB-P2 dan BPHTB.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan warganya mengenai Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang akan segera berakhir, Rabu (26/8/2026)

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan pembayaran pajak daerah yang ditawarkan, karena program ini hanya tersisa lima hari lagi sebelum ditutup pada tanggal 31 Agustus 2026.

Manfaatkan Keringanan Pembayaran Pajak Sekarang!

Program spesial ini menyediakan beragam potongan harga dan pembebasan denda untuk wajib pajak di Kota Tangerang.

Article ad in the middle of article

Wajib pajak bisa mendapatkan diskon sebesar 17 persen untuk pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Tahun Pajak 2014. Selain itu, ada juga diskon 8 persen untuk pokok PBB-P2 bagi Tahun Pajak 2015 sampai 2020.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang juga menawarkan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen. Diskon ini berlaku untuk perolehan hak atas tanah melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL.

Keringanan lain yang diberikan adalah pembebasan sanksi administrasi atau denda. Ini berlaku untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025 sesuai ketentuan program yang telah ditetapkan.

Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda pemanfaatan kesempatan ini.

“Waktu pelaksanaan Pesta Diskon Kemerdekaan tinggal lima hari lagi. Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan keringanan yang tersedia dan tidak menunggu sampai hari terakhir,” ujar Kiki Wibhawa.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Tangerang juga dapat didukung.

Kanal Pembayaran Pajak yang Mudah Diakses

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun digital.

Pembayaran langsung dapat dilakukan di:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
  • bank bjb
  • Alfamart
  • Pos Indonesia

Sementara itu, bagi yang lebih memilih pembayaran digital, tersedia opsi melalui:

  • Aplikasi Tangerang LIVE
  • Tokopedia
  • OVO
  • LinkAja
  • Shopee
  • GoPay
  • bjb DIGI
  • QRIS
  • PosPay

“Masyarakat tidak perlu menunggu atau datang langsung ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelas Kiki. Pilihan kanal pembayaran yang beragam ini diharapkan memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak.

Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Kota

Pemkot Tangerang menekankan pentingnya pembayaran pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Kontribusi tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik di Kota Tangerang,” tutupnya.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran resmi dan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip penting.

Article ad after last paragraph