Sabtu, 26 September 2026
Hot

Warga Cilegon Laporkan Arisan Bodong Rp10 Miliar

Warga Cilegon mendatangi Polres Cilegon untuk melaporkan kasus dugaan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS BANTEN – Sejumlah emak-emak mendatangi Polres Cilegon guna melaporkan dugaan tindak penipuan bermodus arisan serta investasi bodong bernilai miliaran rupiah, Kamis (24/9/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh para korban menyusul tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor mengenai pengembalian uang. Terlapor dalam persoalan ini diketahui merupakan seorang perempuan yang bertempat tinggal di wilayah Cilegon.

Total kerugian material dari seluruh peserta yang tertipu diperkirakan menyentuh angka Rp10 miliar. Besaran dana yang disetorkan setiap peserta cukup beragam, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Article ad in the middle of article

“Kurang lebih anggota arisan ada 50 orang, bisa bertambah karena kita tidak saling kenal. Yang saya ajak ada kurang lebih 12 orang. Masih banyak di belakang yang belum melapor,” kata salah seorang pelapor, Neneng Setiasih.

Aktivitas penghimpunan dana melalui arisan dan investasi yang diduga bodong ini rupanya telah berlangsung sejak 7 tahun lalu. Penampung dana investasi maupun pengelola arisan tersebut merupakan orang yang sama dan tinggal bertetangga dengan pelapor.

“Kalau total semuanya kurang lebih Rp10 miliar ada, karena campur ada yang investasi modal dan pinjam emas batangan. Ada yang satu orang rugi Rp2,9 miliar, ada yang Rp 400 juta. Orangnya sama (penampung arisan dan investasi), owner yang sama dan kebetulan tetangga. Rumahnya di Lingkungan Langon, kalau saya di Bumi Waras, Kelurahan Tamansari,” ujarnya.

Sebelum memilih jalur pelaporan ke pihak kepolisian, para korban sebetulnya sudah mengupayakan jalur musyawarah atau perdamaian. Korban sempat meminta bantuan penanganan kepada pos bantuan hukum yang berada di kantor kelurahan setempat.

“Kita sudah menunggu kurang lebih hampir 3 minggu. Kita sudah pernah mediasi di Kelurahan Tamansari lewat Posbakum Tamansari, tapi sampai saat ini belum ada kabar baik. Jadi kami sudah tidak sabar, akhirnya kami melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan,” ujarnya.

Korban lain bernama Budi Susanto mengungkapkan bahwa terlapor memakai modus operandi memanfaatkan relasi penyeberangan armada truk rute Merak menuju Bakauheni. Dalam penawarannya, terlapor meminjam dana segar kepada masyarakat dengan janji pembagian imbal hasil yang sangat menggiurkan.

“Terlapor ini modusnya karena punya bisnis relasi truk yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Karena tidak punya modal tapi punya relasi, dia meminjam modal kepada para korban dengan iming-iming fee atau bagi hasil yang luar biasa, bisa menjanjikan sampai 20% sampai 50%,” jelas Budi Susanto .

Budi sendiri secara pribadi mengaku menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah menyetorkan uang investasi ke pihak terlapor. Janji keuntungan rutin yang disampaikan pada awal kesepakatan ternyata tidak ditepati dan tanggal pencairan kerap diundur tanpa kejelasan.

“Tapi seiring berjalan waktu, kita anggap ingkar karena yang dijanjikan suka tidak sesuai dan mundur-mundur tanggalnya. Sekarang orangnya sudah tidak bisa dihubungi dan uang saya pribadi yang di terlapor ini sekitar Rp730 juta,” kata Budi.

Article ad after last paragraph