Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, diselidiki Polda Banten, Kamis (24/9/2026)
Polda Banten menerima laporan dari seorang staf yang mengaku mengalami pelecehan di ruang kerja Kasatpol PP pada Rabu, 2 September 2026. Peristiwa itu berawal saat pelapor menemui Ana untuk urusan kedinasan dan berniat melakukan salam.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyatakan penyidik mendalami keterangan dari pelapor dan pihak terkait. Polisi segera memanggil Ana Supriyatna sebagai terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelapor mengatakan bukan malah salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan,” ujar Maruli Ahiles Hutapea (Kabid Humas Polda Banten).
Pemeriksaan internal juga berjalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang yang membentuk tim investigasi. Tim melibatkan Inspektorat, Sekda, Bagian Hukum, serta Asisten untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat menyebutkan bahwa korban dan Ana sudah menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi. Kendati demikian, sanksi belum dapat diputuskan karena proses pendalaman masih berlangsung di instansi terkait.
Ana Supriyatna membantah tuduhan tersebut dan menyatakan pertemuan itu murni membahas pekerjaan serta evaluasi Diklat JFT. Ia menyebut tindakan yang terjadi merupakan gerakan spontan untuk memberikan dukungan motivasi.
“Gerakan tersebut tidak bermaksud untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan,” ujar Ana Supriyatna (Kasatpol PP Kabupaten Tangerang).











