Jumat, 11 September 2026
Hot

Marak Narkotika Cair, BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan total rokok elektrik atau vape setelah mengungkap temuan berbagai jenis narkotika cair sepanjang tahun 2026.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan total terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia, demi mencegah pemanfaatan vape sebagai sarana peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif berbahaya, Rabu (9/9/2026).

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh pihak BNN dalam sebuah rapat koordinasi penting di Jakarta Pusat. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di tanah air.

Rapat yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Beberapa di antaranya adalah Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, hingga Kantor Staf Presiden.

Article ad in the middle of article

Upaya Kolaboratif Lintas Lembaga

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah untuk merumuskan langkah bersama. Selain Kemenko PMK, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan bahwa masalah peredaran vape memerlukan perhatian dari hulu ke hilir. BNN berharap kolaborasi ini dapat memperkuat kebijakan tata kelola rokok elektrik demi melindungi masyarakat.

Temuan Narkotika Cair Sepanjang 2026

Dalam forum tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan data temuan barang bukti narkotika sepanjang tahun 2026. Data ini memperlihatkan betapa rentannya vape disalahgunakan untuk mengedarkan zat terlarang.

Berdasarkan catatan resmi BNN, petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti cair dan padat dari puluhan kasus. Total barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 8.276,15 mililiter etomidate
  • 3.485 cartridge vape
  • 1,3 ton ketamin
  • 2,6 ton metamfetamina cair
  • 800 kilogram ketamin HCL

Seluruh barang bukti tersebut disita dari 26 kasus narkotika yang berhasil diungkap di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah-wilayah penindakan tersebut mencakup Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, hingga Maluku.

Pengawasan Ketat untuk Melindungi Masyarakat

Penguatan tata kelola rokok elektrik ini dinilai mendesak untuk segera diterapkan di seluruh daerah. Langkah preventif ini diharapkan mampu menutup celah penyelundupan narkotika cair yang kian marak memanfaatkan teknologi vape.

Dengan adanya usulan pelarangan total ini, pemerintah diharapkan dapat segera mengambil keputusan tegas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Article ad after last paragraph