Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
Gubernur Banten Jamin Pelayanan Kesehatan Berlanjut Meski Data PBI-JK Diperbarui
HARIANEXPRESS, BANTEN- Gubernur Banten Andra Soni memastikan bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di wilayahnya akan tetap memberikan pelayanan kepada pasien,Senin, 24/08/26
Penegasan ini disampaikan di tengah proses pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat, yang menyebabkan status kepesertaan sejumlah warga nonaktif. Jaminan ini berlaku terutama bagi pasien penderita penyakit kronis dan katastropik yang sangat membutuhkan perawatan medis.
Kepastian ini disampaikan oleh Gubernur Andra Soni pada sekitar Februari 2026, menyusul informasi adanya sekitar 480 ribu kartu BPJS PBI di Banten yang dinonaktifkan. Tujuan pemutakhiran data ini adalah untuk memastikan dana bantuan sosial tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Komitmen Pemprov Banten Terhadap Pelayanan Pasien
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan status kepesertaan PBI-JK yang nonaktif. Arahan ini diberikan untuk melindungi hak-hak masyarakat Banten dalam mendapatkan akses kesehatan.
“Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan status kepesertaan PBI JK nonaktif, terutama bagi penderita penyakit kronis,” kata Andra.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, juga telah mengimbau seluruh fasilitas kesehatan untuk tetap melayani pasien. Pelayanan tetap harus diberikan selagi keluarga pasien mengurus kepesertaan yang dinonaktifkan.
Bantuan untuk Warga Miskin dan Pasien Gawat Darurat
Selain menjamin pelayanan umum, Pemprov Banten juga memastikan adanya bantuan pembiayaan bagi warga miskin. Warga yang tidak masuk dalam desil 1-5 dan membutuhkan rawat inap di rumah sakit naungan Pemprov Banten akan tetap dibiayai.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah pasien memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan memang membutuhkan rawat inap. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada warga yang kesulitan akses kesehatan karena kendala finansial.
“Kalau dia (pasien) memang orang tidak mampu, akan tetap kami biayai BPJS-nya yang penting dia ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dia butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemprov Banten kita akan berikan pembiayaan,” ujar Ati Pramudji Hastuti.