Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRES, BANTEN – Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah pabrik uang palsu di Gudang Industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu, 23/8/26.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 36 miliar.
Untungnya, uang palsu dalam jumlah besar tersebut belum sempat beredar luas di masyarakat. Penggerebekan ini menjadi upaya pencegahan yang efektif oleh aparat kepolisian.
Penggerebekan pabrik uang palsu ini dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya. Aparat berhasil mengungkap produksi uang palsu menyerupai uang kertas pecahan Rp 100.000.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa sebanyak 360.000 lembar uang palsu senilai Rp 36 miliar ditemukan di lokasi. Polisi juga mengamankan berbagai peralatan percetakan yang digunakan para tersangka.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
Peralatan yang disita mencakup printer, tinta, laptop, alat offset, serta alat pressing benang pengaman. Semua peralatan ini digunakan untuk menghasilkan uang palsu dengan kualitas yang cukup baik.
Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggerebekan di BSD, Tangsel, dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi awal tersebut, tiga tersangka berinisial S, NC, dan D berhasil diamankan.
Dari keterangan ketiga tersangka yang berperan memproduksi uang palsu, pengembangan dilakukan. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka AB di wilayah PIK, Jakarta Utara (Jakut), yang berperan sebagai pemesan uang palsu tersebut.
Uang palsu yang diproduksi oleh sindikat ini memiliki kualitas grade A. Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara.
Sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Motif para tersangka adalah keuntungan ekonomi, di mana tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 setara dengan satu lembar uang asli Rp 100.000.
“Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” kata Victor.
Empat tersangka, yaitu S, NC, D, dan AB, dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Residivis dalam Jaringan Sindikat
Dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tersangka D tercatat sudah dua kali terlibat kasus pemalsuan uang, sedangkan tersangka S baru sekali.
Jaringan sindikat ini saling menginformasikan mengenai kegiatan pembuatan uang palsu, termasuk dalam perekrutan anggota. Mereka merekrut individu yang memiliki keahlian khusus dalam percetakan atau yang pernah menjadi residivis.