Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIAN EXPRESS BANTEN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja pada proyek konstruksi di wilayah Legok.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang di sebuah kawasan pergudangan. Petugas memeriksa total 25 warga negara asing di lokasi tersebut, dengan 12 pemegang ITAS terbukti berkegiatan sesuai izin.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa pengawasan bergerak berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan intelijen serta laporan dari masyarakat.
“Hasil pulbaket intelijen kami, serta informasi dari anggota TIMPORA dan masyarakat setempat, kami memperoleh informasi bahwa pada target lokasi yang kami sasar tersebut diketahui banyak keberadaan dan kegiatan dari WNA,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten. Barron Ichsan dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
“Kantor Imigrasi Tangerang berserta dengan Anggota TIMPORA bergerak bersama ke Lokasi yang menyasar sebuah Proyek Konstruksi yang berada di sebuah Kawasan pergudangan di Kawasan Legok Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian serta pengecekan izin lainnya sesuai dengan tusi dari masing-masing anggota TIMPORA” lanjutnya.
Pemeriksaan dan pendataan dokumen menemukan adanya dugaan pelanggaran izin tinggal oleh 13 WN China tersebut sehingga mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif.
“Setelah kita lakukan pendataan dan pemeriksaan keimigrasian serta pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 13 WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan RRT sehingga petugas mengamankan ke-13 WN RRT tersebut ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi bahwa para pekerja asing tersebut memegang Izin Tinggal C20 untuk pemasangan instalasi mesin, bukan untuk pekerjaan konstruksi lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 13 WN RRT tersebut menggunakan Izin Tingggal C20 yang dikhususkan untuk kegiatan pemasangan atau instalasi mesin, namun pada faktanya 13 WN RRT tersebut bekerja sebagai buruh kontruksi pada proyek tersebut serta berkegiatan tidak sesuai dengan penjaminnya,” jelasnya.
Para warga negara asing tersebut diketahui telah bekerja selama satu hingga tiga bulan dengan pembagian tugas serta nominal upah yang bervariasi.
“Ke-13 WN RRT telah bekerja selama 1 sampai 3 bulan dan terbagi menjadi 3 peran yang berbeda. Satu WNA atas nama XS berkegiatan sebagai mandor dengan gaji sekitar Rp 40.000.000 per bulan, satu WNA atas nama ZQ berkegiatan sebagai manajer keselamatan kerja dengan gaji sekitar Rp 1.200.000 per hari,” kata dia.
“11 WNA lainnya bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan gaji sekitar Rp 1.200.000 per hari yang semuanya tinggal di mess yang terletak di lokasi konstruksi” ungkapnya.
Pihak imigrasi akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan bila alat bukti terpenuhi, atau menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak tercukupi.
“Setiap WNA wajib untuk berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ” imbuhnya.
Operasi gabungan ini turut melibatkan Polresta Tangerang, Polres Tangsel, Kodim 05/10 Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang, BAIS TNI, BIN, BNN, Badan Kesbangpol, Dispendukcapil, Disnaker, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta perwakilan Polsek setempat.











