Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindakan terhadap anak buahnya, Selasa (22/09/2026)
Polda Banten langsung memproses laporan tersebut untuk mendalami peristiwa yang dialami korban di lingkungan kerja. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahlies Hutapea, mengonfirmasi penerimaan laporan polisi tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (2/9/2026) di ruang kerja Kasatpol PP Kabupaten Tangerang saat korban berinteraksi dengan terlapor. Terlapor mengulurkan tangan yang disangka ajakan bersalaman, namun korban justru mendapati perlakuan tidak menyenangkan.
Korban yang merasa tidak terima langsung menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolda Banten. Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan penerbitan surat perintah tugas bagi penyidik.
“Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini,” ujar Maruli.
Penyidik juga berencana menggali keterangan dari saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengumpulkan bukti demi menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan bertanya, terutama dari pelapor, apakah melihat, mendengar, atau mengetahui ada korban lain yang diperlakukan sama. Jika tidak ada, tentu akan kami sampaikan tidak ada. Namun jika ada, kami tetap akan meminta keterangan,” tegas Maruli.
Sebelum ditangani aparat penegak hukum, kasus ini sempat memicu aksi protes dari para pegawai internal instansi tersebut.











