Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku penambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini disertai penyitaan satu unit ekskavator, Minggu, (27/9/2026).
Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyelidikan mencatat aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak tanggal 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea.
“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco warna hijau dan surat keterangan jam kerja alat berat sebanyak 4 lembar warna putih. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pertambangan mineral dan batubara.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Warga yang mendapati aktivitas serupa diminta segera melapor melalui saluran darurat atau kantor kepolisian terdekat.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” kata Maruli.











