BANTEN, HARIANEXPRESS – Polda Jawa Barat memanggil ulang saksi DJKA terkait kecelakaan KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya di Cicalengka, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, penyidik melayangkan surat panggilan kedua kepada saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Langkah tegas ini kepolisian ambil untuk mempercepat proses investigasi yang menyita perhatian publik luas.
Penyidik mengirimkan panggilan ulang tersebut karena saksi yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan pertama. Saksi tersebut menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Ketidakhadiran saksi pada jadwal awal cukup menghambat proses pengumpulan keterangan yang polisi butuhkan untuk mengungkap penyebab pasti tabrakan maut tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi langsung pengiriman surat panggilan kedua ini. Ia menjelaskan bahwa saksi telah memberikan alasan tertentu atas ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan pertama. Menurut Ibrahim, saksi tersebut mengaku sedang memiliki agenda kegiatan lain di Jakarta sehingga belum bisa menemui penyidik di Mapolda Jabar sesuai jadwal semula.
Ibrahim Tompo menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci secara mendalam.
“Sudah dilayangkan surat panggilan kedua karena sebelumnya saksi mengonfirmasi ada kegiatan di Jakarta. Panggilan kedua ini dijadwalkan pada pekan depan,” ujar Ibrahim kepada awak media.
Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa total 13 orang saksi untuk memberikan keterangan yang komprehensif. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang instansi dan elemen masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung. Dari total saksi yang ada, enam orang berasal dari pihak PT KAI, dua orang dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta dua orang lainnya merupakan warga sipil yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik memanggil tiga orang saksi dari pihak DJKA Kemenhub untuk memperkuat bukti-bukti teknis. Namun, dari tiga orang tersebut, baru dua orang yang sudah memberikan keterangan resmi kepada pihak berwajib. Satu saksi lagi, yakni sang Kepala Balai, merupakan pihak yang kini menerima surat panggilan kedua dari kepolisian.
Pemeriksaan saksi dari pihak DJKA memiliki peran sangat krusial karena berkaitan erat dengan regulasi dan teknis perkeretaapian nasional. Polisi ingin menggali informasi spesifik mengenai mekanisme kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga sistem persinyalan yang berlaku saat kecelakaan terjadi. Data teknis ini akan membantu penyidik menyinkronkan temuan di lapangan dengan regulasi yang seharusnya berjalan guna melihat potensi kelalaian.
Kecelakaan yang melibatkan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung dan KA Commuterline Bandung Raya ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024 silam. Peristiwa di petak jalan Cicalengka–Haurpugur itu mengakibatkan empat petugas kereta api gugur dan puluhan penumpang mengalami luka-luka. Hingga kini, publik masih terus menanti hasil akhir penyelidikan demi memastikan keadilan bagi para korban.
Masyarakat sebaiknya tetap tenang dan terus memantau perkembangan resmi dari pihak berwenang mengenai kelanjutan kasus ini. Transparansi dalam proses hukum menjadi faktor kunci agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Pastikan kamu selalu mengikuti pembaruan informasi mengenai investigasi ini melalui kanal berita terpercaya.



