Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Badan Narkotika Nasional (BNN) mencermati maraknya penyalahgunaan ketamin belakangan ini dan mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika, Kamis (3/9/2026).
Usulan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia. Plt Karo Humpro BNN Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, usulan tersebut didasari hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian atau lembaga.
Ancaman Nyata Penyalahgunaan Ketamin
Salah satu pertimbangan utama adalah perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Perkembangan ini terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026.
BNN, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri, berhasil mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah fantastis. Kapal MV King Sun mengangkut 1,3 ton ketamin, sementara Kapal MV Fuchangxing I membawa 800 Kg.
“Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia,” ujar Kombes Pol Didik Haryanto.
Selain penangkapan besar, ketamin juga sering ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran zat lain. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan di masyarakat.
Kombes Pol Didik Haryanto juga menyatakan, Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.
Apa itu Ketamin?
Ketamin dikembangkan pada tahun 1960-an sebagai anestesi kerja cepat yang memungkinkan dokter untuk menenangkan pasien dengan aman selama operasi. Ketamin kini mulai dimanfaatkan dalam dosis kecil untuk menangani depresi berat. Meski demikian, obat ini marak disalahgunakan secara rekreatif sebagai obat klub karena efek halusinogen dan disosiatifnya.
Kendati tidak memicu gejala putusnya obat fisik selayaknya heroin atau alkohol, pakar mengingatkan bahwa ketamin berisiko tinggi memicu ketergantungan psikologis. Sensasi yang terlepas dari kenyataan sering dimanfaatkan penggunanya sebagai pelarian dari stres, hingga akhirnya memicu kecanduan emosional yang sulit dilepaskan.
Proses dan Masa Transisi Penggolongan
Pembahasan mengenai penggolongan ketamin sudah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Namun, pada kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan, termasuk usulan untuk mempertahankan ketamin sebagai psikotropika atau obat.
Pada 11 Juni 2026, BNN kembali membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin serta tata kelola masa transisi bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta pakar dan pemangku kepentingan.
BNN berpendapat bahwa perubahan penggolongan ini memerlukan pengaturan masa transisi yang jelas. Ini penting mengingat ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis sebagai anestesi dan kebutuhan veteriner.
“Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib. Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah,” jelas Kombes Pol Didik Haryanto.
Masa transisi ini juga perlu ditetapkan secara proporsional agar tidak menghambat upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, ketentuan transisi harus disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sosialisasi bertujuan agar ada pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin. Usulan perubahan ini memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian atau lembaga terkait.
Penguatan pengendalian ketamin ini ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.


