Jumat, 04 September 2026
Hot

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Rp8,7 Miliar

Polda Banten mengungkap dugaan korupsi kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019 yang merugikan negara Rp8,7 miliar, menetapkan dua tersangka yaitu NF dan BH alias BK.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN – Polda Banten telah membongkar kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten pada tahun 2019, Kamis (3/9/2026).

Perkara ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,7 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengumumkan penetapan dua tersangka di Serang. Mereka adalah NF (37) dan BH alias BK (44).

Modus Operandi Dokumen Fiktif

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif. Dokumen-dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak kerja.

Article ad in the middle of article

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit”, ujar Kombes Pol. Yudhis Wibisana.

NF merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019. Sementara itu, BH alias BK dikenal sebagai Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Peran Tersangka dan Aliran Dana Ilegal

Perkara bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten. Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar, berjangka waktu 12 bulan.

Diduga, NF mengetahui adanya rekayasa dokumen namun tetap melakukan analisis, verifikasi, dan meloloskan permohonan kredit. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut”, jelas Kombes Pol. Yudhis Wibisana.

AKBP I Kadek Dwi Yoga juga menambahkan bahwa NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK. Aliran dana ini diyakini untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar. Perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Bank kemudian melakukan upaya hukum dengan melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi seluruh kerugian. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Berkas perkara kedua tersangka, NF dan BK, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Article ad after last paragraph