Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Satuan Brimob Polda Banten melalui Unit Kimia, Biologi, dan Radioaktif (KBR) melakukan pengecekan mendalam terhadap dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Rabu (2/9/2026).
Insiden ini terjadi di area persawahan Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, setelah adanya laporan dari warga setempat.
Pengecekan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan dan potensi dampak dari limbah yang ditemukan. Polisi bergerak cepat menyikapi laporan warga demi menjaga keamanan lingkungan dan masyarakat.
Deteksi Awal dan Pengambilan Sampel Limbah
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai keberadaan limbah di area persawahan tersebut. Sebanyak 25 personel dari Unit KBR Brimob langsung diturunkan ke lokasi.
Personel yang bertugas melakukan pemeriksaan kondisi lingkungan secara menyeluruh. Mereka menggunakan peralatan khusus untuk deteksi radioaktif dan kimia.
Pemeriksaan awal dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, dengan luas area masing-masing sekitar 90 meter persegi, 150 meter persegi, dan 160 meter persegi. Hasil deteksi awal memberikan gambaran penting mengenai situasi di lapangan.
“Dari hasil deteksi awal, radiasi latar belakang (background) di lokasi tercatat sebesar 0,05 mikroSv/jam. Pemeriksaan terhadap sejumlah sampel menunjukkan adanya kandungan kalium-40 (K-40) pada beberapa sampel, sementara sejumlah sampel lainnya tidak teridentifikasi mengandung bahan radioaktif,” kata Maruli.
Maruli juga menambahkan bahwa kualitas udara di seluruh lokasi pemeriksaan berada dalam kondisi aman. Parameter gas seperti IBaT, CH2, SO2, O2, dan H2S terdeteksi dalam batas normal, dengan kadar oksigen tercatat 20,9 persen volume.
Untuk proses identifikasi lebih lanjut, sebanyak 12 sampel telah diambil dari lokasi dugaan pencemaran. Hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel ini akan diumumkan setelah analisis selesai dilakukan oleh pihak berwenang.


