Jumat, 04 September 2026
Hot

Ratusan ASN Lebak Diduga Terlibat Judi Online, Pemkab Bentuk Satgas

Pemkab Lebak membentuk Satgas menindaklanjuti laporan PPATK mengenai 500 ASN yang terindikasi judi online. Verifikasi data detail akan dilakukan.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

Ratusan ASN Lebak Diduga Terlibat Judi Online, Pemkab Bentuk Satgas

Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol), Jumat (4/9/2026).

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi mencurigakan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

PPATK Laporkan Indikasi Keterlibatan ASN

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, membenarkan adanya laporan dari PPATK mengenai indikasi keterlibatan 500 ASN di wilayahnya dalam judi online. Amir mengaku terkejut dengan jumlah ASN yang disebutkan terindikasi tersebut.

Article ad in the middle of article

Sebelumnya, PPATK mencatat total transaksi judi online yang dilakukan masyarakat dan ASN di Kabupaten Lebak mencapai angka fantastis Rp189 miliar.

Pemkab Lebak Bentuk Satgas dan Minta Data Rinci

Untuk memastikan kebenaran laporan ini, Pemkab Lebak akan mengirimkan surat resmi kepada PPATK guna meminta data rinci terkait 500 ASN yang dimaksud. Verifikasi ini diperlukan untuk menghindari fitnah dan memastikan siapa saja ASN yang benar-benar terlibat.

“PPATK menyampaikan ada 500 orang ASN yang terlibat judi online di Kabupaten Lebak. Kami ingin datanya jelas, siapa namanya dan alamatnya di mana agar tidak jadi fitnah,” ujar Amir Hamzah.

Menurut Amir, data transaksi keuangan dari PPATK sangat dibutuhkan karena tidak dapat dibohongi. Pemkab Lebak tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan indikasi awal.

Tugas Satgas dalam Verifikasi dan Klasifikasi

Satgas penanganan judi online yang akan dibentuk nantinya memiliki beberapa tugas penting. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap data dari PPATK serta mengklasifikasikan tingkat keterlibatan masing-masing ASN.

Proses ini penting agar tidak semua orang yang tercantum dalam data langsung dianggap sebagai pelaku. Satgas akan memilah antara pemain aktif, korban penyalahgunaan akun, atau kemungkinan lain.

“Kita sedang membentuk Satgas. Dari data PPATK itu nanti akan kelihatan mana yang memang pemain sering, atau mungkin ada yang hanya menjadi korban karena HP-nya dicuri. Kita akan pilah-pilah secara bijak dan sesuai aturan,” jelas Amir.

Penanganan kasus ini akan melibatkan Inspektorat dan Bagian Hukum. Sanksi akan diberikan sesuai aturan berlaku, dengan opsi pendampingan psikologis bagi ASN yang terindikasi kecanduan judi online.

Dampak Judi Online dan Imbauan

Amir Hamzah menilai judi online merupakan aktivitas yang serius dan dapat berdampak buruk. Tidak hanya merusak kondisi ekonomi pribadi, tetapi juga dapat memicu persoalan rumah tangga hingga tindakan kriminal.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam judi online dapat memengaruhi integritas dan kinerja aparatur sebagai pelayan publik. Bahkan, judi online juga berpotensi menjurus pada tindak pidana korupsi demi menutupi kekalahan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten melalui Anggota Komisi Fatwa, KH Hasan Basri, juga turut mengimbau masyarakat dan ASN agar menjauhi judi online. Menurutnya, aktivitas ini dapat merusak ekonomi, sosial, dan melanggar hukum agama.

Amir Hamzah menekankan pentingnya menghentikan kebiasaan judi online.

Article ad after last paragraph