Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 14.073 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/9/2026).
Penonaktifan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi data penerima.
Sebagian KPM terindikasi menggunakan bantuan untuk judi online, sementara sebagian lainnya masuk kategori desil 6-10 yang tidak lagi memenuhi syarat penerima.
Alasan Penonaktifan dan Peluang Pengusulan Kembali
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menjelaskan bahwa penonaktifan ini adalah hasil evaluasi data penerima bansos oleh pemerintah. Evaluasi ini mencakup pemadanan data yang komprehensif.
“Terindikasi dipakai untuk judol sebanyak 14.073 KPM di Lebak yang dinonaktifkan, dan itu dapat diusulkan kembali. Selain judol, para KPM itu ada yang termasuk ke dalam desil 6-10”, ujar Lela. Ia menambahkan bahwa status nonaktif tersebut tidak bersifat permanen dan ada mekanisme pengusulan kembali.
KPM yang masih memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali melalui proses pemutakhiran data. Lela menekankan bahwa bantuan sosial diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara sosial ekonomi.
Imbauan untuk Menjauhi Judi Online
Lela Gifty Cleria turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas perjudian daring. Ia mengingatkan akan dampak buruk dari kegiatan tersebut.
“Judi online menjadi salah satu faktor yang bisa menyeret masyarakat ke jurang kemiskinan. Karena itu, kami meminta warga menjauhi aktivitas perjudian yang hanya membawa mudarat bagi kehidupan”, tegas Lela. Menurutnya, efektivitas bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan ketepatan data penerima, tetapi juga bagaimana bantuan tersebut digunakan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, juga menyoroti keresahan yang ditimbulkan oleh judi online karena menyasar berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, dampak negatif judi online tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi rumah tangga.


