Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIAN EXPRESS BANTEN – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meringkus buronan penyelundupan barang elektronik bekas dan perlengkapan bayi asal Korea Selatan, Tatang Winata (TW), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (8/10/2026).
Tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri saat penanganan kasus importasi ilegal ini tengah bergulir di kepolisian. Namun, pelarian tersebut kandas sewaktu Tatang berniat kembali ke Indonesia melalui bandara di Tangerang, Banten.
Kronologi Penangkapan di Bandara
Penyergapan berlangsung pada selasa pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB sesaat sesudah pesawat tersangka mendarat di Terminal Kedatangan Luar Negeri. Penindakan ini terlaksana melalui koordinasi ketat antara penyidik Bareskrim Polri dan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah mengamankan pergerakan tersangka, aparat langsung menyita sejumlah barang pribadi miliknya. Benda yang disita mencakup paspor, kartu identitas, dan dokumen tiket penerbangan milik Tatang Winata.
Sitaan Barang Bukti Rp253 Miliar
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat menyita total barang bukti dengan nilai mencapai Rp253.075.600.000 (Rp253 miliar). Muatan sitaan tersebut didominasi oleh gawai bekas serta ratusan ribu perlengkapan bayi impor.
Penyidik mengamankan sekitar 50.000 unit ponsel pintar bekas merek iPhone dan Android beserta komponen pelengkap lainnya. Suku cadang berupa layar LCD, baterai, hingga mesin tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp250 miliar.
Selain alat komunikasi, polisi juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi asal Korea Selatan. Seluruh perlengkapan bayi impor ilegal tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3,075 miliar.
Penahanan dan Langkah Lanjutan
Usai penangkapan di area bandara, Tatang digiring ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian memutuskan untuk langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Tersangka disangkakan melanggar aturan tindak pidana di bidang perdagangan dan regulasi importasi barang tanpa standar resmi di Indonesia. Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan pengusutan terus berlanjut untuk membongkar jaringan lain yang terlibat dalam sindikat ini.











