Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural, Kamis (24/09/2026).
Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ANS (49) dan MVR (31) dalam pengungkapan kasus tersebut. Aparat kepolisian juga masih memburu satu orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial TBA.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” ujar Kompol Mohammad Esha.
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/7) pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penyelidikan berjalan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari petugas P4MI Banten.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari petugas P4MI Banten terkait adanya tiga calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural,” ujar Kompol Mohammad Esha.
Para korban yang terdiri dari pasangan suami istri berinisial VI dan KAS serta seorang korban bernama MGR dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Xiamen Air. Rute awal penerbangan tersebut menuju Fuzhou, China, sebelum dilanjutkan ke Tokyo, Jepang, yang merupakan bagian dari skenario perjalanan.
“Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan,” ujar Kompol Mohammad Esha.
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan modus operandi berlibur untuk mengelabui petugas pengawasan. Korban dijanjikan pekerjaan sektor perkebunan dengan iming-iming penghasilan besar.
“Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday,” ujar Kompol Mohammad Esha.
Tersangka ANS mematok biaya hingga Rp 90 juta untuk setiap korban yang dibagi untuk kebutuhan operasional serta pengurusan visa. Dari tindakan melawan hukum tersebut, ANS meraup keuntungan sekitar Rp 37,5 juta dan MVR mendapatkan bagian belasan juta rupiah. Sementara itu, tersangka TBA yang berstatus DPO diduga turut menikmati hasil kejahatan dari sindikat ini.
“Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta,” ujar Kompol Mohammad Esha.
Peran tersangka ANS meliputi pencarian korban, pengumpulan dana, pentransferan uang operasional, hingga mengantarkan langsung para korban ke negara tujuan. Sedangkan MVR bertugas menyiapkan tiket penerbangan, pemesanan hotel, pengurusan visa, serta membagikan dokumen perjalanan kepada para korban.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, tiket perjalanan, dokumen agenda wisata empat negara, visa, serta bukti pemesanan akomodasi penginapan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang pelindungan pekerja migran serta tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8677804/dijanjikan-jadi-petani-di-korsel-cpmi-berkedok-liburan-dicegah-di-soetta











