Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, CILEGON – Puluhan emak-emak di Cilegon melaporkan kasus dugaan arisan serta investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah ke pihak kepolisian, Kamis (24/9/2026).
Para korban mendatangi Polres Cilegon untuk membuat laporan resmi karena terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik. Kegiatan penipuan berkedok arisan dan investasi tersebut melibatkan seorang wanita asal Cilegon yang merupakan tetangga para korban.
“Kurang lebih anggota arisan ada 50 orang, bisa bertambah karena kita tidak saling kenal. Yang saya ajak ada kurang lebih 12 orang. Masih banyak di belakang yang belum melapor,” kata salah satu pelapor, Neneng Setiasih.
Aktivitas yang diduga bermasalah ini telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir. Kerugian total dari puluhan peserta diperkirakan menyentuh angka Rp10 miliar dengan variasi setoran individu antara Rp400 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sebelum menempuh jalur hukum, para korban sempat mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui proses mediasi di kelurahan. Namun, langkah tersebut gagal memberikan titik terang setelah menunggu hampir tiga minggu.
“Kita sudah menunggu kurang lebih hampir 3 minggu. Kita sudah pernah mediasi di Kelurahan Tamansari lewat Posbakum Tamansari, tapi sampai saat ini belum ada kabar baik. Jadi kami sudah tidak sabar, akhirnya kami melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan,” ujar korban lainnya Budi Susanto.
Terlapor melancarkan aksinya dengan memanfaatkan bisnis relasi truk penyeberangan Merak-Bakauheni untuk menarik modal dari para korban. Pelaku menjanjikan keuntungan bagi hasil berkisar antara 20 persen hingga 50 persen.
“Terlapor ini modusnya karena punya bisnis relasi truk yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Karena tidak punya modal tapi punya relasi, dia meminjam modal kepada para korban dengan iming-iming fee atau bagi hasil yang luar biasa, bisa menjanjikan sampai 20% sampai 50%,” jelas Budi Susanto.
Seiring berjalannya waktu, janji bagi hasil tersebut tidak pernah ditepati dan jadwal pencairan terus diundur hingga terlapor tidak bisa dihubungi sama sekali. Kerugian pribadi Budi Susanto sendiri akibat kasus ini tercatat mencapai sekitar Rp730 juta.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8677447/emak-emak-di-cilegon-lapor-polisi-soal-dugaan-arisan-investasi-bodong-rp-10-m











