Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

DPRD Pandeglang Pelajari Usulan Pansus Dana Desa

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BANTEN – DPRD Kabupaten Pandeglang mempelajari aspirasi dari Forum Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (F-KDKMP) Kabupaten Pandeglang terkait usulan pembentukan Panitia Khusus, Sabtu (16/5/2025).

Langkah ini diambil untuk merespons tuntutan transparansi penggunaan anggaran dana desa sebesar Rp14,98 juta per desa untuk pelatihan pengurus koperasi yang dinilai tidak terbuka. Pihak legislatif menegaskan akan menindaklanjuti keluhan tersebut, meskipun saat ini fokus penanganan masih diarahkan pada mekanisme audit oleh lembaga pengawas internal pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran pelatihan ini. Menurut Yangto, usulan pembentukan Pansus dari perwakilan forum warga belum menjadi langkah utama yang akan diambil oleh jajaran legislatif. Pihak dewan menilai pengusutan masalah keuangan administratif seperti ini secara regulasi dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui lembaga penegak pengawasan fungsional daerah.

“Sementara ini belum mengarah ke pembentukan Pansus, karena persoalan anggaran yang dianggap tidak transparan itu sebenarnya bisa diaudit oleh Inspektorat,” kata Yangto.

Article ad in the middle of article

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dewan memfasilitasi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang. Pertemuan itu mempertemukan pengurus forum dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Pandeglang. Rapat tersebut juga dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang, Dinas Koperasi Kabupaten Pandeglang, serta jajaran Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk mendengarkan pokok permasalahan.

Koordinator Forum KDKMP Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri menjelaskan bahwa para perangkat desa membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai manfaat dari biaya besar yang telah dikeluarkan. Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Garuda Solusi Kreatif di kawasan Hotel Mutiara Carita, dianggap memiliki kualitas yang tidak sebanding dengan beban anggaran yang dipotong dari kas desa. Entis mendesak pihak pelaksana memberikan laporan pertanggungjawaban yang kredibel mengenai peruntukan dana operasional tersebut.

“Dalam agenda kegiatan pelatihan KDKMP ini, apa yang kami butuhkan dinilai tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan desa dan kelurahan. Karena itu, realisasi serta mekanisme pengelolaan anggaran harus diperjelas dan disampaikan secara terbuka kepada peserta KDKMP,” ujar Entis.

Forum KDKMP juga mengungkapkan kejanggalan dalam sistem penarikan dana pelatihan, di mana pemotongan anggaran tetap berlaku penuh bagi desa yang tidak mengirimkan perwakilan. Berdasarkan kesepakatan awal, setiap pemerintahan desa diwajibkan menyetor dana sebesar Rp14.980.000 melalui sistem transfer perbankan ke rekening bank penyalur milik pelaksana kegiatan. Kondisi otomatisasi pemotongan ini memicu gelombang protes dari para pengurus koperasi di tingkat desa yang merasa dirugikan secara sepihak oleh sistem manajemen keuangan dari PT Garuda Solusi Kreatif.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat terus memantau perkembangan proses pengawasan ini demi terciptanya akuntabilitas publik di tingkat pemerintahan daerah. Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting bagi tata kelola dana desa yang bersih di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Article ad after last paragraph