HARIAN EXPRESS, PANDEGLANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sebanyak 850.200 batang rokok tanpa pita cukai resmi di halaman kantor Kejari Pandeglang pada Selasa (18/8/2026). Ratusan ribu rokok ilegal dari beragam merek tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 4.251 slop atau setara dengan 42.510 bungkus rokok. Seluruhnya terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat,” ujar Febby saat memimpin prosesi pemusnahan yang disaksikan oleh jajaran instansi terkait.
Selain rokok tak berizin, prosesi pemusnahan barang bukti tersebut juga menyasar sejumlah barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh majelis hakim.
Menutup keterangannya, pihak Kejari Pandeglang mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi rokok tanpa cukai. Selain merugikan penerimaan keuangan negara, tindakan tersebut juga membawa konsekuensi pidana bagi para pelakunya.


