Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel kawasan Cengkareng setelah sebelumnya dipaksa menenggak narkotika jenis ekstasi oleh rekan kuliahnya, Rabu (02/09/2026).
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban diajak mengikuti pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah, mengungkapkan bahwa tersangka ID telah menyiapkan narkotika tersebut sebelum mengajak korban dan rekan-rekannya pergi karaoke. Di dalam ruangan hiburan, tersangka memaksa S untuk menenggak pil ekstasi hingga dua kali, padahal korban sama sekali belum pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang sepanjang hidupnya.
Korban sempat mengirimkan pesan singkat kepada temannya karena merasa tertekan atas paksaan dari tersangka ID. Rangkaian pesta karaoke tersebut baru selesai pada Kamis (03/09/2026) pukul 03.30 WIB dan rombongan langsung bergeser menuju hotel di wilayah Cengkareng.
Setibanya di lokasi, korban yang mendadak ambruk di depan lift langsung dibaringkan ke dalam kamar oleh tersangka ID. Pada pukul 09.30 WIB, tersangka bersama rekan-rekannya kabur dan meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Pihak pengelola hotel akhirnya menemukan korban telah meninggal dunia saat melakukan pemeriksaan rutin pada pukul 13.30 WIB dan langsung melaporkannya ke Polsek Cengkareng. Berdasarkan otopsi tim dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin serta metamfetamin dosis tinggi yang membuat organ tubuh korban mengalami reaksi fatal.
Aparat kepolisian bergerak cepat meringkus tersangka ID dan menjeratnya dengan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatannya.


