Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan dari Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), Minggu (30/8/2026).
S merupakan buronan dalam kasus pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan di tempat persembunyiannya setelah Polsek Sepatan melakukan pengejaran intensif.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku
AKP Fahyani, selaku Kapolsek Sepatan, menjelaskan bahwa tersangka S diamankan di sebuah lokasi persembunyian yang berada di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Saat pemeriksaan awal, S langsung mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” ujar Fahyani.
Fahyani merinci bahwa S tidak beraksi sendirian, melainkan bekerja sama dengan ST yang telah lebih dulu ditahan oleh pihak berwajib. Keduanya memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, tepatnya pada 18 Juli 2026 lalu.
Tersangka ST bertugas memantau situasi sekitar untuk memastikan keadaan aman dan tidak ada saksi mata. Sementara itu, S berperan sebagai eksekutor yang membobol rumah-rumah kosong. Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Tanti, melaporkan kejadian pencurian ke polisi setelah mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal pergi bersama keluarga.
Saat kembali ke rumah, korban menemukan pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak. Sri Tanti menderita kerugian berupa perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel yang raib digondol pelaku.
Barang Bukti, Hukuman, dan Imbauan Keamanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhiasan emas yang dicuri oleh pelaku telah dijual. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit ponsel beserta kardusnya yang diduga hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang menanti S adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pencurian lainnya.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap keamanan rumahnya. Beliau mengimbau agar tidak meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama tanpa pengawasan dan selalu memastikan semua akses masuk terkunci dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat,” ujar Eko.


