Selasa, 08 September 2026
Hot

Dampak Debu Anak Krakatau, Sekolah di Banten Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

Demi keselamatan siswa dan guru, sekolah di Banten libur tiga hari dan terapkan PJJ akibat debu Gunung Anak Krakatau. Kebijakan berlaku 7-9 September 2026.

Article ad before first paragraph

Ridwan Habibie Penulis | Muklis Purwanto Editor

HARIANEXPRESS, Banten Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengumumkan pengalihan kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7-9 September 2026, menyusul dampak debu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau (GAK).

Pengalihan KBM menjadi PJJ dilakukan demi keselamatan serta kenyamanan bagi para guru, siswa, maupun orang tua di tengah kondisi udara yang mengkhawatirkan.

“Dindikbud Provinsi Banten mengalihkan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Senin (7/9/2026), seperti dikutip dari Harianexpress

Article ad in the middle of article

Pemprov Banten juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya. Surat tersebut menginstruksikan penerapan PJJ untuk semua tingkatan pendidikan.

Langkah ini merupakan respons terhadap sebaran debu vulkanik dan kualitas udara yang dinilai dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” terang Gubernur Banten Andra Soni kepada Harianexpress

Durasi libur sekolah dan pelaksanaan PJJ berpotensi diperpanjang, tergantung pada perkembangan kondisi sebaran debu vulkanik dan kualitas udara.

Pemprov Banten akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengambil keputusan lebih lanjut. Penilaian kualitas udara akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, PVMBG, hingga Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hasil evaluasi dari lembaga-lembaga tersebut akan menentukan apakah kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilakukan di sekolah atau tetap diliburkan.

“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” ujar Kepala Dindikbud Banten Jamaluddin, Senin (7/9/2026), seperti disampaikan kepada Harianexpress

Article ad after last paragraph