Kamis, 10 September 2026
Hot

Skema “Kecebong” Pinjol Dinilai Beratkan Nasabah, DPR dan Pakar Desak Transparansi

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BANTEN— Skema pembiayaan bertajuk “kecebong” (kecebong) dalam industri pinjaman online (pinjol) menuai kritik tajam dari kalangan parlemen dan pengamat ekonomi, Rabu (9/92026).

Model pembayaran yang menumpuk porsi angsuran sangat besar pada masa awal tenor tersebut dinilai sangat memberatkan konsumen serta mencederai prinsip dasar perlindungan nasabah di sektor jasa keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan transaksi pembiayaan digital semata, melainkan mencakup perlindungan konsumen dan integritas industri keuangan nasional. Menurutnya, skema kecebong membebankan kewajiban finansial yang tidak seimbang di awal masa peminjaman. Dalam sejumlah kasus, angsuran pertama bahkan dapat mencapai hingga 90 persen dari total pelunasan dan wajib diselesaikan hanya dalam kurun waktu 15 hari setelah dana dicairkan.

Pandangan senada disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Ia menilai skema kecebong sengaja digunakan oleh penyelenggara platform untuk meminimalkan risiko gagal bayar ( default ) pada akhir masa pinjaman. Namun, mekanisme ini dinilai sangat tidak adil bagi pemberi pinjaman ( peminjam ). Nasabah yang pada dasarnya membutuhkan dana justru menerima nilai manfaat yang relatif kecil karena sebagian besar uang harus langsung dikembalikan dalam waktu dekat.

Article ad in the middle of article

Nailul menekankan bahwa skema kecebong seharusnya hanya menjadi pilihan bagi konsumen, bukan sebuah ketentuan wajib. Penghentian skema ini dinilai dapat mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperbaiki dan memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring ) secara lebih terukur dan hati-hati ( prudent ), dibandingkan sekadar membebankan risiko kepada nasabah melalui struktur angsuran.

Sebagai langkah pelindungan, DPR bersama mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para penyelenggara pinjol untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Penyelenggara diwajibkan memaparkan rincian suku bunga, struktur cicilan, hingga seluruh komponen biaya secara jujur ​​dan transparan sejak awal tanpa adanya biaya tersembunyi. Langkah ini penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial secara sadar dan terinformasi secara utuh.

Article ad after last paragraph