Senin, 21 September 2026
Hot

Bambang Soesatyo Beri Dukungan Penuh Pengendalian Hama Babi Hutan di Banten

Bamsoet mendukung langkah PERBAKIN mengendalikan hama babi hutan secara teratur dan legal guna mengatasi kerusakan lahan tani di Kabupaten Lebak, Banten.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendukung aksi perburuan hama babi hutan di Provinsi Banten guna melindungi lahan pertanian warga setempat. Langkah ini ditempuh sebagai respons konkret atas maraknya serangan babi hutan yang kerap merusak tanaman para petani hingga mengancam stabilitas pangan daerah.

Upaya Mengurangi Kerusakan Lahan Pertanian di Banten

Bambang Soesatyo, yang biasa disapa Bamsoet, turun langsung mengikuti perburuan di Lebak pada Minggu (20/9/2026). Dalam aksi tersebut, dirinya didampingi oleh Wakabareskrim sekaligus Ketua Pengprov PERBAKIN Banten, Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

Kegiatan pengendalian populasi ini diinisiasi jajaran anggota PERBAKIN Provinsi Banten. Serangan babi hutan dinilai telah menjadi masalah serius yang memukul pendapatan petani daerah.

Article ad in the middle of article

Kronologi Serangan Hama di Kabupaten Lebak

Pada Juni 2026 lalu, kawanan babi hutan dilaporkan merusak sekitar lima hektare lahan pertanian warga di Kabupaten Lebak. Kerusakan paling parah melanda wilayah Blok Cicuraheum Kecamatan Gunungkencana serta beberapa titik di Kecamatan Malingping.

Hama satwa liar tersebut biasanya melancarkan serangan pada malam hingga dini hari antara pukul 19.00 sampai 03.30 WIB. Beberapa komoditas pangan andalan petani yang habis dirusak seperti, pisang, singkong, jagung dan cabai.

Aturan Hukum dan Pengendalian Terukur

Bamsoet mengingatkan bahwa berburu babi hutan adalah instrumen sah yang harus didasarkan pada kerangka hukum yang berlaku. Aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

“Kegiatan berburu babi hutan merupakan respons nyata terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai musim tanam berikutnya. Karena itu, pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bamsoet.

Ia juga meminta komunitas pemburu berkoordinasi ketat dengan PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi kehutanan. Sinergi ini krusial agar kegiatan berburu memiliki tujuan jelas dan tidak mengganggu satwa yang dilindungi.

“Jangan sampai niat membantu petani justru menimbulkan persoalan hukum atau mengganggu satwa yang dilindungi. Karena itu, komunitas pemburu harus bekerja bersama organisasi PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Keberhasilan Diukur dari Keamanan Petani

Pemerintah didorong untuk menyusun program pengendalian berbasis sistem pendataan konflik yang akurat dan komprehensif. Pada akhirnya, tolak ukur keberhasilan kebijakan ini terletak pada kenyamanan para petani dalam kembali menggarap lahan mereka.

“Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi hutan yang berhasil dikendalikan, melainkan seberapa jauh konflik menurun dan petani kembali merasa aman menggarap lahannya. Kalau petani bisa menanam dengan tenang, panen dapat diselamatkan dan pendapatan keluarga terjaga, maka kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata,” pungkasnya.

Dalam memeriahkan peringatan HUT TNI, bulan Oktober 2026 nanti, Perbakin Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan lomba berburu. Kegiatan ini membawa misi sosial penting di bidang pertanian. Sejalan dengan arahan Ketua Umum Perbakin Banten, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, yang menekankan pentingnya peran aktif organisasi dalam membantu masyarakat setempat.

Article ad after last paragraph