Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Unit Reskrim Polsek Sepatan membekuk seorang kurir berinisial HY (41) yang membawa 1.000 butir obat keras jenis tramadol di kawasan Kampung Kosambi, Kamis (17/09/2026).
Penindakan hukum ini dipimpin oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan yang berada di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota.
Petugas di lapangan berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 1.000 butir obat jenis tramadol saat pelaku hendak mengantarkan pesanan tersebut. Selain ribuan butir obat keras tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh kurir saat bertransaksi.
Berdasarkan pengakuan awal dari terduga pelaku saat diinterogasi, pasokan obat keras tersebut diperoleh dari seorang buronan. HY mengaku membeli obat-obatan tanpa izin edar tersebut dari seorang DPO yang dikenal dengan nama panggilan Brewok seharga Rp5 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya. Operasi kepolisian tersebut dirancang secara khusus untuk memperketat pengawasan terhadap sediaan farmasi ilegal dan narkotika di wilayah hukum Tangerang.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan,” ujar Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar, Minggu (20/09/2026).
Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak lepas dari adanya peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat sekitar. Laporan cepat dari warga mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka sangat membantu kelancaran penyelidikan polisi.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan penyelidikan kasus ini guna memutus seluruh rantai distribusi obat ilegal tersebut. Masyarakat di wilayah Tangerang Kota juga diimbau untuk tetap proaktif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah.
Kini tersangka HY harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya tersebut di hadapan hukum dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kepolisian menjerat pelaku menggunakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan juga dilaporkan telah merampungkan proses pengujian laboratorium awal terhadap seluruh barang bukti tramadol yang disita. Selain pengujian laboratorium, petugas juga tengah melengkapi seluruh administrasi pemberkasan perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.







