Sabtu, 05 September 2026
Hot

Baru 12 Jam Dicor, Jalan di Sepatan Tangerang Dibongkar Lagi karena Retak

Viral di media sosial, jalan di Sepatan, Tangerang, dibongkar kembali setelah dicor. Beton yang retak menunjukkan kegagalan spesifikasi teknis proyek.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN – Jalan Raya Gardu-Tanah Merah, atau yang juga dikenal sebagai Jalan Pisangan Pakuhaji, di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali dibongkar, Sabtu (5/9/2026).

Kondisi ini terjadi hanya sekitar 12 jam setelah jalan tersebut selesai dicor beton, akibat ditemukan retakan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kejadian ini menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial, memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan proyek infrastruktur.

Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran ulang pada proyek rekonstruksi jalan tersebut. Ardiansyah menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena hasil pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

Article ad in the middle of article

Jalan Retak Setelah 12 Jam Dicor

Pengecoran Jalan Raya Gardu-Tanah Merah ini merupakan bagian dari proyek rekonstruksi sepanjang 369 meter dengan lebar 7 meter dan ketebalan 30 sentimeter. Namun, baru pada segmen sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter, badan jalan sudah mengalami keretakan.

Retakan pada beton yang baru berumur sekitar 12 jam ini menjadi alasan utama pembongkaran. Pengamatan tim teknis menunjukkan bahwa beton belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Penyebab Retak dan Tanggung Jawab Vendor

Berdasarkan hasil evaluasi, kondisi retakan beton ini diduga kuat berkaitan dengan proses pengeringan atau pengerasan beton yang tidak berlangsung secara optimal. Mutu material dan proses pengerasan adalah bagian penting dari kekuatan struktur jalan beton.

Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan bahwa penyimpangan ini murni disebabkan oleh pengerjaan vendor yang tidak sesuai standar teknis. Seluruh biaya pembongkaran hingga pengecoran ulang dibebankan sepenuhnya kepada pihak penyedia jasa atau kontraktor.

“Pembongkaran itu karena jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan baru 12 jam dibeton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi,” ujar Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra.

Dalam kontrak proyek, beton yang digunakan diwajibkan memiliki kualitas sangat tinggi, dengan kekuatan tekan mencapai 45 MPa dan kekuatan lentur 4,5 MPa dalam waktu 7 hari pasca-pengecoran. Pihak Pemkab Tangerang menegaskan langkah pembongkaran ini demi menjaga kualitas infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Article ad after last paragraph