Sabtu, 05 September 2026
Hot

Sindikat Pencuri Ratusan Rokok dan Puluhan Tabung Gas di Serang Diringkus Polisi

Ditreskrimum Polda Banten ringkus empat anggota sindikat pembobol warung di Serang yang gasak ratusan rokok dan puluhan tabung LPG, rugikan korban Rp24 juta.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN– Empat anggota sindikat pencurian ratusan bungkus rokok dan puluhan tabung gas elpiji di Kota Serang, Banten, berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (4/9/2026).

Para pelaku membobol sebuah warung yang berlokasi di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang, menyebabkan kerugian sekitar Rp24.713.000. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Serang. Operasi ini berhasil meringkus empat tersangka yang terlibat dalam aksi pembobolan warung, para tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI.

Detail Aksi dan Kerugian Korban

Kronologi kejadian bermula ketika korban mendapati gembok warungnya sudah dibobol dan bagian dalam warung berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG.

Article ad in the middle of article

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000, Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Dalam sindikat ini, tersangka AM dan UH memiliki peran sebagai eksekutor utama pencurian. Mereka membobol gembok warung untuk melancarkan aksinya.

Sementara itu, tersangka SU dan RI bertindak sebagai penadah atau pembeli barang-barang hasil curian. Polisi juga menyebutkan bahwa satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti yang disita berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku.

Latar Belakang Kejahatan dan Hukuman

Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan kepolisian mengungkapkan fakta menarik terkait aksi para pelaku. Sindikat ini ternyata telah melakukan dua kali aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten.

Mereka juga diketahui menjual tabung gas hasil curian kepada para penadah. Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan. Ancaman pidana penjara untuk mereka adalah paling lama 4 tahun.

Imbauan Keamanan Masyarakat

Polda Banten juga tidak lupa memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,

 

Article ad after last paragraph