Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap seorang kepala toko minimarket berinisial AM (26). Penangkapan ini terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawatinya sendiri, Jumat, (28/8/2026).
Korban dalam insiden ini adalah karyawati berinisial AH (19). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di tempat kerja mereka, sebuah minimarket yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di dalam gudang toko.
Kejadian ini berlangsung setelah jam operasional minimarket selesai. Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Pelecehan Seksual
Peristiwa dugaan pencabulan ini bermula pada Senin (24/8) malam, sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu, toko minimarket sudah dalam keadaan tutup.
Pelaku AM kemudian memerintahkan korban AH untuk menyimpan uang hasil penjualan harian. Uang tersebut harus dimasukkan ke dalam brankas yang tersimpan di gudang toko.
Aksi Tidak Senonoh di Gudang
Saat korban menuruti perintah dan berjalan menuju gudang, tersangka AM mengikutinya dari belakang.
Sesampainya di gudang, korban langsung mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari atasannya tersebut. Korban AH yang terkejut berusaha untuk keluar dari dalam gudang.
Namun, usahanya untuk melarikan diri dicegah oleh tersangka. Akibatnya, perempuan muda itu terjatuh ke lantai.
Saat korban tak berdaya terjatuh, perlakuan tersangka semakin menjadi-jadi dan dugaan perbuatan pencabulan kembali terjadi.
“Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (24/8) malam sekitar pukul 22.10 WIB saat toko minimarket sudah dalam keadaan tutup,” kata Andri.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa karyawati minimarket di Kabupaten Serang ini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


