Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Kepala Desa Undar Andir, Khusni (34), di Kabupaten Serang, Banten, baru-baru ini diamankan oleh Polda Banten atas dugaan kasus narkotika, Jumat, (28/8/2026).
Kepada pihak penyidik, Khusni mengakui bahwa ia menggunakan narkoba jenis sabu dengan alasan untuk meningkatkan semangat dalam aktivitas pekerjaannya.
Kades di Serang Ditangkap Terkait Narkotika
Menurut hasil pemeriksaan, Khusni disebut mulai mengonsumsi narkotika sejak tahun 2019.
Padahal, ia sendiri baru menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2021 setelah terpilih.
“Awalnya hanya coba-coba, setelah itu ketagihan dan berlanjut sampai dengan beberapa kali menggunakan sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan.
Kombes Wiwin Setiawan juga menjelaskan bahwa Khusni berdalih penggunaan sabu tersebut untuk membantunya lebih bersemangat dalam menjalankan berbagai aktivitas pekerjaan.
Namun, pihak kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.
“Yang bersangkutan menggunakan sabu untuk penyemangat kerja keterangannya,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Hasil Pemeriksaan
Penangkapan Khusni bermula dari pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Petugas sebelumnya telah mengamankan seorang pria berinisial DA pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 17.10 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
Dari informasi yang diperoleh dan hasil pengembangan dari DA, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penangkapan terhadap Khusni yang juga dikenal dengan inisial KH.
Ia diamankan di area parkir sebuah minimarket yang berlokasi di dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama.
Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika fisik pada Khusni, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung amfetamin.
“Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amfetamin,” kata Maruli.
Setelah itu, penyidik melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar lainnya berinisial RR.
RR ditangkap sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat biliar yang berada di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.


