Sabtu, 05 September 2026
Hot

Pemkab Lebak Saring 7 Calon Pengelola Parkir Pasar Rangkasbitung

Pemkab Lebak sedang menyeleksi tujuh perusahaan yang mendaftar sebagai pengelola parkir Pasar Rangkasbitung, mencari mitra profesional dan transparan.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, LEBAK – Sebanyak tujuh perusahaan telah mendaftar sebagai calon mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk mengelola pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir di Pasar Rangkasbitung, Jumat (4/9/2026).

Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, mengungkapkan bahwa seluruh pendaftar telah menyerahkan dokumen persyaratan hingga batas akhir pendaftaran. Panitia akan segera memeriksa dan mengevaluasi dokumen ketujuh perusahaan tersebut.

Disperindag Lebak menjadwalkan pengumuman hasil evaluasi administrasi pada 9 September 2026. Perusahaan yang lolos administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Article ad in the middle of article

“Jumlah calon pendaftar sampai dengan jadwal terakhir penutupan ada 7 pendaftar, ketujuh pendaftar ini semuanya sudah menyerahkan dokumen,” ujar Yani.

“Bagi perusahaan yang lolos pada tahap evaluasi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, dan akan diumumkan nama-namanya oleh Tim Panitia,” tambahnya.

Pemkab Lebak melalui Disperindag membuka pemilihan mitra ini pada 27-31 Agustus 2026. Mereka mencari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengelola retribusi parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung.

Yani menegaskan bahwa proses pemilihan mitra harus transparan dan profesional. Hal ini diharapkan dapat membuat pelayanan di Pasar Rangkasbitung menjadi lebih tertib dan nyaman.

“Tentu pelaksanaannya harus transparan dan kita berharap yang nanti terpilih bisa profesional dalam mengelola parkir di Pasar Rangkasbitung,” kata Yani.

Persyaratan administrasi yang diperlukan mencakup akta pendirian perusahaan, NIB, KBLI aktivitas perparkiran di luar badan jalan, NPWP, SPPKP, KTP pimpinan, serta rekening koran perusahaan tiga bulan terakhir. Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan bukti pembayaran pajak dan SPT tahunan.

Calon mitra harus menyatakan tidak masuk daftar hitam dan sanggup menjalankan kerja sama sesuai kesepakatan. Mereka juga wajib membuka akses sistem informasi terintegrasi dengan pembayaran nontunai kepada Pemkab.

Akses CCTV secara real time untuk pengawasan juga menjadi keharusan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan sesuai ketentuan serta menandatangani pakta integritas.

Secara teknis, calon mitra diharapkan memiliki pengalaman baik dalam pengelolaan parkir dan sumber daya manusia yang berkualitas. Ketersediaan modal cukup, palang pintu parkir otomatis, dan sistem informasi terintegrasi yang dapat diakses penuh oleh Pemkab juga menjadi kriteria penting.

Yani juga meminta seluruh peserta memahami dokumen pemilihan sebelum mengikuti setiap tahapan seleksi. Jadwal pelaksanaan masih dapat berubah sesuai kebutuhan.

Suasana aktivitas tempat khusus parkir di Pasar Rangkasbitung. (Mg-Aldo Marantika/Bantennews)
Suasana aktivitas tempat khusus parkir di Pasar Rangkasbitung. (Mg-Aldo Marantika/Bantennews)
Article ad after last paragraph