Jumat, 04 September 2026
Hot

Penyidikan Dolar Singapura Palsu Rp4,7 Miliar Ditangani Polres Tangsel

Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dan penipuan dolar Singapura senilai Rp4,7 miliar dilakukan Polres Tangerang Selatan setelah laporan dari Polda Metro Jaya.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BANTEN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana terkait peredaran dolar Singapura palsu. Nilai uang palsu tersebut mencapai 340.000 SGD, yang setara dengan sekitar Rp4,7 miliar, Jumat, (04/09/2026)

Kasus ini diduga berkaitan dengan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan mata uang asing. Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Perkara ini bermula dari laporan warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2026. Laporan tersebut menyebut sejumlah pihak dengan inisial HJ, EAK, dan AN.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah orang yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait rangkaian kejadian dalam laporan. Hingga kini, sedikitnya enam saksi telah diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh penyidik.

AKBP Boy Jumalolo, Kapolres Tangerang Selatan, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menghimpun informasi. Hal itu bertujuan agar rangkaian perkara menjadi lebih terang dan jelas.

Article ad in the middle of article

“Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolres.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan serta modus operandi yang digunakan. Polres Tangsel berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini sesuai undang-undang berlaku.

Article ad after last paragraph