Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Badan Narkotika Nasional mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan DKI Jakarta, Rabu, (23/9/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan selama periode Juli hingga September 2026 dengan menetapkan 25 orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, sinte, etomidate, ketamine, hingga MDMA atau ekstasi.
“Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan DKI Jakarta,” ujar Irjen Aswin Sipayung (Deputi Pemberantasan BNN) di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Dari rangkaian kasus tersebut, BNN menemukan peredaran narkotika melalui kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter yang terdeteksi memiliki anomali rute pelayaran. Petugas menemukan total cairan metamfetamin sebanyak 2.156,59 liter yang disimpan di dalam palka kapal tersebut.
“Pada 16 Agustus 2026, tim BNN RI memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal berbendera Tanzania yang beberapa kali berganti nama dan terakhir bernama MV Ocean Porter dengan pola rute pelayaran yang anomaly,” ujar Irjen Aswin Sipayung (Deputi Pemberantasan BNN).
“Pada 18 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB, petugas menemukan 8 drum berisi dan 1 drum besi dan 1 water tank fiber berisi cairan metamfetamin sebanyak total 2.156,59 liter yang disimpan di dalam palka kapal,” ujar Irjen Aswin Sipayung.
Selain penyelundupan lewat laut, BNN juga mengungkap penemuan tas berisi ganja di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial ZFP.
“Pada 21 Agustus 2026 sekira pukul 08.45, BNN menerima informasi dari sivitas akademika Fakultas Teknik Universitas Pancasila mengenai ditemukannya sebuah tas ransel hitam di laboratorium pengecoran logam yang berisi bubuk cokelat diduga ganja dan tembakau serta sejumlah timbangan digital,” ujar Irjen Aswin Sipayung.
“Setelah dilakukan pengecekan, sekira pukul 23.30, petugas BNN menangkap target yang mengaku bernama ZFP. Setelah diperlihatkan tas yang sebelumnya ditemukan, yang bersangkutan mengakui tas tersebut miliknya. Barang bukti kemudian ditimbang dan didapati ganja dengan berat neto 189,95 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan,” tambah Irjen Aswin Sipayung.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai 34 kilogram dari seluruh rangkaian penindakan kasus tersebut.











