Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di ruas Tol Jakarta–Merak pada Jumat, (4 /9/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi di Km 71 Jalan Tol Jakarta–Merak, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB yang dikendarai oleh pria berinisial FIR.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 boks styrofoam berisi total sekitar 150.000 ekor BBL. BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir, berdasarkan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.
Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya dugaan pengiriman BBL menggunakan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten. Tersangka FIR mengaku mengambil muatan BBL di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang dan telah dua kali melakukan kegiatan serupa.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelas Yudhis.
Barang bukti yang turut diamankan dalam perkara tersebut berupa 30 boks styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyisihan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan. Sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir disisihkan sebagai barang bukti, sementara sisanya dilepasliarkan.
“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkap AKBP Dhoni Erwanto, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten.
Pelepasliaran BBL dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang. Langkah ini merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memastikan BBL yang hidup dapat dikembalikan ke habitatnya.
Atas perbuatannya, tersangka FIR dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” tutup Kombes Pol Yudhis Wibisana.


