Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Kepolisian Daerah Banten menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin dan peredaran bahan bakar minyak ilegal di wilayah hukum Banten demi menyelamatkan kekayaan negara, Selasa (29/09/2026).
Tindakan tegas tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan ekonomi. Langkah ini mendapatkan apresiasi yang sangat besar dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman yang nyata.
Operasi penertiban pada sektor pertambangan difokuskan pada aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem di Kabupaten Lebak, Serang, hingga Tangerang. Aktivitas ilegal tersebut dinilai meninggalkan dampak ekologis jangka panjang yang sangat merusak lingkungan di wilayah-wilayah tersebut.
Dampak buruk dari penambangan tanpa izin tersebut meliputi erosi tanah, kerusakan parah pada daerah aliran sungai, hingga timbulnya ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, langkah kepolisian ini sangat krusial dalam menyelamatkan kekayaan alam dan ekosistem dari kerusakan masif.
Di samping menertibkan pertambangan liar, jajaran Ditreskrimsus Polda Banten juga berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Penindakan tegas di sektor energi ini dilakukan melalui serangkaian penggerebekan di beberapa titik strategis.
Penggerebekan tersebut dilancarkan oleh aparat kepolisian di wilayah kawasan Cilegon serta Kabupaten Serang secara terukur. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting yang diduga kuat digunakan untuk penimbunan energi ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi ribuan liter solar bersubsidi serta kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan drum serta jerigen kosong di lokasi penertiban tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kekayaan alam maupun distribusi energi ilegal yang merugikan rakyat,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (Kabidhumas Polda Banten).
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak akan memberikan kompromi kepada siapa saja yang merugikan negara serta masyarakat. Komitmen ini akan terus dijalankan demi menjaga kedaulatan ekonomi dan lingkungan hidup di wilayah Banten.
Langkah progresif ini memetik apresiasi mendalam dari salah satu tokoh masyarakat terkemuka di Banten, yaitu KH. Abah Elang Mangkubumi. Menurut beliau, penindakan terhadap pelaku kerusakan lingkungan dan penimbunan bahan bakar minyak tersebut bukan hanya tanggung jawab administratif biasa.
Tokoh masyarakat tersebut menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian merupakan sebuah ikhtiar moral untuk senantiasa menjaga amanah dari Sang Pencipta. Dengan demikian, langkah hukum ini tidak hanya bernilai administratif melainkan juga memiliki dimensi spiritual bagi kelangsungan hidup warga.











