Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, BANTEN – Tren rokok elektronik di kalangan generasi muda berpotensi menjadi celah baru masuknya peredaran narkotika serta zat berbahaya, Kamis (01/10/2026).
Pengajar dan peneliti tetap Vokasi Universitas Indonesia, Assoc. Prof. Dr. Devie Rahmawati, CICS, menegaskan perlunya langkah proaktif pemerintah dalam menghadapi fenomena tersebut.
Bahaya modern dinilai kerap tersamarkan dalam bentuk kemasan estetis, aneka rasa buah, serta teknologi mutakhir yang terlihat tidak mengancam.
Kebutuhan atas pengawasan yang ketat semakin nyata setelah aparat menemukan penyelundupan narkotika dengan metode kamuflase teranyar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional pada awal tahun 2026.
Sindikat tersebut menyelundupkan zat berbahaya seperti MDMA dan etomidate dengan menyamarkannya ke dalam cairan vape serta minuman energi.
Langkah BNN dan Pembelajaran Regulasi
BNN secara berkala menggelar forum lintas lembaga guna memperketat tata kelola peredaran rokok elektronik di tanah air.
Lembaga tersebut juga telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang penggunaan rokok elektronik di seluruh lingkungan kerjanya demi pencegahan dini.
Terkait kebijakan hukum, Indonesia dapat mencontoh langkah penanganan rokok elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Jepang.
Jepang secara tegas melarang rokok elektronik bernikotin cair sejak 2010 dengan menggolongkannya sebagai produk farmasi tanpa izin resmi.
Pemerintah Jepang bahkan menggencarkan patroli digital untuk membersihkan promosi maupun iklan rokok elektronik ilegal di media sosial.
Empat Pendekatan Strategis
Penanganan masalah vape di Indonesia setidaknya membutuhkan empat pilar strategi yang saling terintegrasi secara berkelanjutan.
Langkah pertama berfokus pada pencegahan dini sebelum kebiasaan menghisap rokok elektronik dipandang sebagai hal yang lumrah oleh masyarakat.
Langkah kedua menuntut regulasi yang mengikat kandungan zat kimia dan jalur distribusi ketimbang bentuk fisik perangkat semata.
Langkah ketiga mewajibkan pengawasan intensif terhadap transaksi pasar digital tempat anak-anak muda kerap berinteraksi dan berbelanja daring.
Langkah keempat mengedepankan kolaborasi terpadu antara riset berbasis bukti, penegakan hukum yang tegas, serta penyuluhan publik berkelanjutan.











